Konferensi Hukum Laut Internasional III, UNCLOS Tahun 1982

Soal PPKn
Konferensi hukum laut internasional III diselenggarakan pada tahun 1982, Wilayah laut suatu negara yang jaraknya 200 mil laut dikukur dari pantai disebut...
a. Batas Laut Teritorial
b. Batas Zona Bersebelahan
c. Zona Ekonomi Ekslusif
d. Batas Landas Benua
e. Batas Regional Kelautan

Pembahasan
Konvensi Hukum Laut mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Konvensi disimpulkan pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958.

Konvensi PBB 1982 telah ditandatangani oleh lebih dari 100 negara peserta. Konvensi PBB 1982 dikenal sebagai United Nation Convention of Law of the Sea atau UNCLOS 1982.

UNCLOS 1982 membahas perihal hukum kelautan termasuk aturan di dalamnya. Konvensi ini ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika.

Berikut ini beberapa isi Konvensi PBB tahun 1982 secara garis besar:
1. Negara pesisir (negara yang memiliki pantai) menjalankan dan menetapkan kedaulatan laut teritorialnya tidak boleh melebihi lebar 12 mil. 
2. Kapal laut dan pesawat udara diperbolehkan melintas di selat yang digunakan untuk navigasi internasional. 
3. Negara kepulauan memiliki kedaulatan sendiri atas wilayah laut, ditentukan oleh garis lurus yang ditarik di titik terluar pulau. Negara dapat menentukan jalur laut dan rute udara yang bisa dilintasi oleh negara asing. 
4. Negara yang memiliki perbatasan langsung dengan laut, bisa menetapkan ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil. 
5. Negara asing memiliki kebebasan navigasi dan penerbangan di wilayah ZEE, termasuk pemasangan kabel dan pipa bawah laut. 
6. Negara yang tidak memiliki pantai, mendapat hak untuk mengakses laut dan melakukan transit melalui negara transit. 
7. Seluruh negara harus turut serta dalam mencegah dan mengendalikan pencemaran laut, termasuk bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh pelanggaran negara terhadap konvensi.
8. Penelitian ilmiah di kelautan ZEE dan landas kontinen haruslah tunduk pada negara pesisir. Jika penelitian ini dilakukan untuk tujuan perdamaian atau lainnya, maka harus meminta persetujuan dari negara lainnya yang tergabung dalam UNCLOS 1982. 
9. Permasalahan yang ada hendaknya diselesaikan dengan cara damai. 
10. Untuk sengketa bisa diajukan ke pengadilan internasional atau ke pihak lainnya yang terkait dengan konvensi ini. 

Kunci Jawaban
c. Zona Ekonomi Ekslusif

Posting Komentar

0 Komentar