Kewenangan Pemerintah Pusat yang Tidak di Serahkan Kepada Daerah

Soal PPKn

Perhatikan Penyataan berikut!
1. Politik luar negeri
2. Moneter dan Fiskal
3. Pertahanan dan Keamanan
4. Mengelola kekayaan daerah
5. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.

Kewenangan pemerintah pusat yang tidak diserahkan kepada daerah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 ayat 5 UUD 1945 adalah...
a. 1, 2, dan 3
b. 1, 4, dan 5
c. 2, 3, dan 4
d. 3, 4, dan 5
e. 4 dan 5

Pembahasan
Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai pijakan menyusun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 ayat (5) berbunyi, Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang¬undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.


Sesuai Pasal 18 ayat 5 UUD 1945 kewenangan pusat yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah ialah sebagai berikut:
1. Politik luar negeri
2. Moneter dan Fiskal
3. Pertahanan dan Keamanan

Kunci Jawaban
a. 1, 2, dan 3

Posting Komentar

0 Komentar